Guru SD Terancam Denda Rp 8 Milliar

lt;/div>


BANGKALAN. korankomplit.blogspot - Nahas menimpa Sofiudin (25), guru SDN di Kecamatan Klampis terancam denda senilai Rp 8 milliar setelah ia mengaku sebagai kurir sabu-sabu.

 Kini ia mendekam di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/12/2012). Undang-undang (UU) Nomer 35 Tahun 2009 menegaskan, barang siapa memiliki, mengkomsumsi, dan menyalurkan narkoba terancam denda sebesar Rp 8 milliar atau hukuman maksimal 12 tahun penjara. Seperti yang tertuang dalam pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1.

"Barang bukti berikut tersangka sudah kami amankan di sel tahanan mapolres untuk diproses lebih lanjut," ungkap KBO Narkoba Polres Bangkalan Iptu Hery Kustanto. Warga Desa Larglintong, Kecamatan Klampis itu tertangkap basah saat mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya.

 Bahkan, pengakuan Sofiudin, dirinya merupakan salah kurir sabu di daerah tersebut. "Setelah kami dalami, telusuri ternyata benar ia penyalur sabu-sabu. Barang bukti juga kita amankan.

 Kami juga mengantongi nama penyuplai sabu ke Sofi," paparnya. Tertangkapnya Sofi berkat informasi yang diperoleh dari dua rekannya yang lebih dibekuk. Keduanya adalah warga Desa Bator, Kecamatan Klampis; Basir Bin Suet (30) dan Holik Bin Ahmad (20). (tribunnews/14/12/12)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Berkomentarlah yang cerdas dan santun no spam sesuaikan dengan apa yang anda baca dan lihat