Tiga Cara Cerdas Memilih Pemimpin

Mengingat peran kepemimpinan sangat vital dalam kehidupan kita, masyarakat tidak boleh salah dalam memilih pemimpin.

Karena saking pentingnya masalah kepemimpinan, sampai Rasulullah SAW memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk mengangkat seorang pemimpin meskipun hanya bertiga (HR Abu Dawud). Karena itu, momentum lima tahunan ini tidak boleh disia-siakan atau golput. Tindakan golput atau tidak turut memilih berarti memberikan kesempatan untuk menang kepada calon pemimpin yang kurang baik.

Agar tidak salah dalam memilih, ada cara cerdas yang perlu diperhatikan dan ikuti. Pertama, pilihlah pemimpin yang terbaik. Pilihlah pemimpin yang amanah, bertanggung jawab, dan berkomitmen terhadap ajaran agamanya. Sebab, jika terhadap agamanya saja tidak punya komitmen menjalankan ajarannya, apalagi komitmen terhadap rakyat yang memilihnya.

Salah satu indikasi pemimpin yang berkomitmen terhadap agamanya adalah yang aktif ke masjid. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu melihat seseorang aktif ke masjid, maka saksikanlah bahwa ia adalah orang yang beriman (saleh). Karena Allah SWT berfirman bahwa yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Mardawaih, dan al-Hakim).

Dan termasuk kategori berkhianat kepada Allah, rasul-Nya, dan kaum Muslimin adalah jika tidak memilih pemimpin yang terbaik (saleh). Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang memilih seorang pemimpin padahal ia tahu ada orang yang lebih pantas (saleh), maka ia telah mengkhianati Allah, rasul-Nya, dan kaum Muslimin.” (HR Hakim). Naudzu billah.

Kedua, shalat Istikharah dan bermusyawarah. Jika mengalami kesulitan dalam memilih pemimpin, sebaiknya lakukan shalat Istikharah dan bermusyawarahlah dengan orang-orang yang mengetahui persoalan memilih pemimpin agar tidak salah.

Dalam hal ini Rasulullah SAW menegaskan tidak akan pernah kecewa orang-orang yang beristikharah dan tidak akan pernah menyesal pula orang-orang yang suka bermusyawarah (HR Ahmad).

Ketiga, hendaknya bertanya kepada ahlinya atau orang yang mengenal sepak terjang dan latar belakang calon pemimpin yang akan dipilih. Allah SWT menegaskan, “Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika engkau tidak mengetahui.” (QS an-Nahl [16]: 43). Semoga Allah selalu membimbing masyarakat agar dapat memilih pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab. Amin.


Sumber

Heboh…!!! Penampakan Ular Sanca Diatas Tiang Listrik Pemukiman Warga



Bekasi 23 januari 2018 Warga pemukiman kota bekasi dikejutkan oleh seekor ular sanca yang memiliki panjang lebih dari satu meter dengan ukuran diameter perkiraan sebesar paha orang dewasa dengan Heboh…!!! Penampakan Ular Sanca Diatas Tiang Listrik Pemukiman Warga yang berlokasi tepatnya di jl.rambutan kp.jaha Rt.07 Rw 011 kelurahan jatimekar kecamatan jatiasih kota bekasi tiba-tiba seekor ular yang berukuran sangat besar sedang melilit di tiang listrik milik PLN yang persis berada pada pinggir jalan rambutan kampung jaha. 
Heboh…!!! Penampakan Ular Sanca Diatas Tiang Listrik Pemukiman Warga
Heboh…!!! Penampakan Ular Sanca Diatas Tiang Listrik Pemukiman Warga
Saat itu tepat pukul 6.30 pagi hari sekumpulan warga sekitaran RT.07 kampung jaha berkumpul di tengah jalan beserta para pejalan kaki dan pengendara motor yang biasa melewati jalan tersebut tercengang dengan adanya sosok seekor ular yang berukuran sangat besar sedang berada ditiang listrik dan tiang Telkom (tiang Telkom berdampingan dengan tiang listrik).

Tak menunggu lama beberapa warga dan beberapa pengguna jalan pun langsung melakukan upaya persuasif yaitu menurunkan ular dari tiang listrik dengan tongkat dari bambu yang berada disekitaran rumah warga. Sementara itu para pejalan kaki serta pengguna motor dijalan rambutan kampung jaha pun langsung memenuhi area lokasi bersama warga kampung jaha dengan berbagai tujuan seperti mengambil photo atau video dan hendak membantu langsung maupun melalui ide agar ular tersebut dapat ditangkap serta diamankan tentunya.
 
Dengan info yang minim bebrapa ibu-ibu dan bapak-bapak kami mencari tahu dari mana asal ular tesebut ? ..tak lama ada beberapa ibu rumang tangga dan salah seorang bapak – bapak menginfokan bahwasanya ular tersebut ada pemiliknya ya…salah satu warga kampung jaha RT07 adalah salah satu pemilik ular tersebut yang memang menurut info sudah sejak 2 bulan lebih hilang entah kemana yang pada akhirnya untuk pertama kalinya seorang Tukang Ketupat sayur yang kebetulan mangkal di area tersebut menemukan pertama kalinya ular sanca tesebut sedang bergelantungan di antara kabel tiang listrik dan dari situ mulailah kehebohan serta dirundung kepanikan oleh warga setempat.

Dengan proses penampakan lumayan alot ular sanca tersebut sempat berpindah tempat ke rumah salah satu warga kampung jaha yang kebetulan antara tiang listrik dan rumah saling berhimpitan lantas saja saat di lakukan tindakan penampakan dengan alat seadanya ular sanca tersebut berpindah tempat ke rumah salah satu warga tersebut bang rudi kawat adalah pemilik rumah tersebut dengan dibantu oleh masyarakat setempat beserta pengguna jalan dan Bapak RT 07

 maka, usaha penangkapan ular sanca akhirnya membuahkan hasil dan lalu dibawa oleh salah seorang warga sebut saja namanya mang edi keling setelah itu iapun menempatkan ular tersebut di dalam karung dan di tempatkan di salah satu kandang ayam miliknya sampai berita ini di terbitkan ular sanca itu pun nasibnya belum diketahui., dan untuk lebih jelasnya lihatlah video dibawah ini yang berhasil diunggah oleh salah seorang netizen dengan kamera telepon genggamnya (smartphone).


Jokowi Membahas Digital Economy di US-ASEAN Summit

Koran Komplit :

Presiden Joko Widodo, berbicara dalam Sidang Retreat saya pada KTT ASEAN-AS, mengatakan bahwa kolaborasi di tengah Kecil-dan-Menengah (UKM) dan ekonomi komputerisasi harus cenderung oleh kedua Negara ASEAN dan Amerika Serikat.


di Indonesia, UKM memiliki intensitas tinggi, dengan cara ini siap untuk mendukung perekonomian nasional, meskipun ketika ada darurat di seluruh dunia, "kata Presiden Jokowi Selasa, 16 Februari, pada sesi bertema 'Memajukan Inovatif, Wirausaha Masyarakat Ekonomi ASEAN."


Jokowi mengatakan bahwa UKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, serta ASEAN. Dia mengklaim bahwa sekitar 88,8-99,9 persen bisnis di ASEAN adalah dalam bentuk UKM, dengan total 51,7-97,2 persen dari angkatan kerja.

Namun, Jokowi mengatakan bahwa UKM menghadapi tantangan dalam bentuk peningkatan kapasitas, akses permodalan, pendanaan alternatif, akses teknologi, pasar global, dan integrasi regional-global.



Oleh karena itu, Presiden menggarisbawahi bahwa kerjasama ASEAN-AS diperlukan untuk mengembangkan dan memelihara UKM, terutama dalam hal akses pasar dan transfer pengetahuan.


"Teknologi dan ekonomi digital yang tak terelakkan di era digitalisasi," kata Jokowi.

Moreover, Jokowi shared his vision that Indonesia will be the largest digital economy nation in 2020. Therefore, he backs ASEAN-US cooperation in IT sector, especially for public digital economy.

Indonesia blok situs radikal setelah serangan militan mematikan di ibukota


Indonesia blok situs radikal setelah serangan militan mematikan di ibukota
januari 16 Indonesia menutup setidaknya 11 situs radikal dan beberapa akun media sosial Sabtu setelah pistol dan bom serangan mematikan yang diklaim oleh Negara Islam mengguncang ibukota awal pekan ini.
Pihak berwenang mengatakan beberapa akun telah ditemukan di situs jejaring sosial Facebook yang menyatakan dukungan atas serangan Kamis di distrik komersial Jakarta, yang menewaskan tujuh orang termasuk lima militan, dan melukai sekitar 30 lainnya.
 
The brazenness penyerangan, yang berlangsung beberapa jam, menyarankan merek baru militansi di negara di mana serangan tingkat rendah pada polisi yang umum.
"Kami sedang memantau banyak situs dan pengaduan masyarakat tentang hal ini," kata Ismail Cawidu, seorang pejabat humas di kementerian komunikasi.
 
Pemerintah juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan media sosial seperti Facebook, Twitter dan Telegram meminta bahan radikal segera diblokir atau diturunkan, kata Cawidu.
Diduga dalang di balik serangan minggu ini, warga negara Indonesia berkelahi dengan IS di Suriah, diyakini telah digunakan media sosial secara ekstensif untuk berbagi keyakinannya tentang Negara Islam dan berkomunikasi dengan kontak di Indonesia menggunakan posting blog dan aplikasi mobile messaging.
 
Polisi mengatakan Jumat bahwa dua dari penyerang telah diidentifikasi sebagai serangan terus di seluruh negeri untuk melacak setiap militan lain di jaringan mereka milik.
Pihak berwenang yakin ada yang sampai 1000 IS simpatisan di Indonesia.
(Pelaporan oleh Agustinus Beo Da Costa; Editing oleh Kim Coghill)


SUMBER:reuters.com 

Kewarganegaraan dipulihkan by Film jagal dan Senyap

Kewarganegaraan dipulihkan by Film jagal dan Senyap
film senyap

Adriaan Bedner

Pada tanggal 23 Mei tahun ini Pemuda Pancasila (PP) anggota datang ke rumah penyair Kelana, untuk meminta 'klarifikasi' tentang 'Foto komunis' ia upload di akun Facebook publik Kabupaten Kendal. Gambar-gambar menunjukkan sebuah pertemuan beberapa hari sebelumnya di Nahdlatul Ulama (NU) bangunan lokal. Judul resmi dan agak membingungkan dari pertemuan tersebut adalah 'Kebangkitan Nasional dan Jawa feodal Kebijakan Kooptasi', tapi Kelana diduga diposting mereka di bawah judul 'Hari Kebangkitan Partai Komunis Indonesia'. Polisi datang untuk menjaga ketertiban, tetapi sedikit terjadi sebagai Kelana tidak ada di rumah. Pada saat PP tiba Kelana sudah dihapus foto, dalam menanggapi banjir komentar negatif di media sosial. Pemimpin PP Gufron menuduh bahwa Kelana menyamar pertemuan politik komunis sebagai seni pertunjukan. Jika ini benar, Kelana akan melanggar Sementara MPR Keputusan No. XXV / 1966, yang melarang setiap propaganda mempromosikan Marxisme / Leninisme.
Episode ini adalah salah satu dari banyak contoh bagaimana 50 tahun setelah 1965 pembantaian, komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) tetap tabu di Indonesia.Keputusan oleh beberapa fakultas universitas untuk melarang pemutaran Joshua Oppenheimer dokumenter Senyap (Senyap) merupakan bagian dari pola yang sama.Selain itu, pasukan anti-komunis Indonesia yang didukung oleh kerangka hukum anti-komunis rumit rezim Suharto dimasukkan ke dalam tempat segera setelah mulai pembunuhan dan penangkapan menyusul kudeta yang gagal 30 September 1965.
Namun, sementara sebagian besar hukum dan peraturan yang melarang komunisme masih di tempat, mereka yang melanggar hak-hak yang diduga komunis kini semuanya telah dihapuskan atau dibatalkan.

Melegalisir anti-komunisme

Fondasi struktur hukum anti-komunis adalah MPR Keputusan No. XXV / 1966. Ia menggantikan Keputusan Presiden Nomor 1966/01/03, yang diterbitkan oleh Suharto segera setelah ia menerima mandat dari Presiden Soekarno untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memulihkan ketertiban. Saat itu pembunuhan dan penahanan sudah mulai atas dasar instruksi yang dikeluarkan oleh Soeharto, selaku Kepala diri ditunjuk dari Komando Operasi Pemulihan Ketertiban dan Keamanan (dikenal sebagai Kopkamtib). Badan ini dioperasikan sebagai dinas rahasia, yang telah membatasi kekuasaan legislatif sejak instruksi tidak mengikat orang-orang di luar perintah. Atas dasar Rakyat Sementara lebih solid Ketetapan Majelis Permusyawaratan Nomor XXV / 1966, Orde Baru dengan cepat mengembangkan sistem hukumnya untuk menjelekkan komunisme dan mendehumanisasi yang berhubungan dengan itu. Hal ini dilakukan pertama dengan melarang promosi komunisme. Larangan ini segera dimasukkan dalam peraturan-pers terkait. Ini menjadi klausul terpisah dalam UU Anti Subversi dan juga menemukan jalan ke segudang peraturan administrasi-tingkat yang lebih rendah.
1966 Keputusan juga menyebabkan penargetan orang mungkin tercemar oleh komunisme, membagi mereka ke dalam tiga kategori. Mereka di A-kategori yang 'terbukti' telah terlibat dalam kudeta komunis tahun 1965. Pada tahun 1971 mereka berjumlah sekitar 5000. Hanya sebagian kecil dari mereka dituntut di depan pengadilan, dan ketika cobaan terjadi mereka jarang memenuhi pengadilan yang adil prosedur. B-kategori itu jauh lebih besar, termasuk sekitar 60.000 orang dengan 1976. Orang-orang ini dianggap bersalah oleh asosiasi, karena mereka telah anggota PKI atau organisasi terkait. Status mereka ditentukan oleh daftar partai, yang disusun atas dasar data yang meragukan, termasuk informasi dari aparat desa, tuduhan yang belum teruji, pengakuan diberikan di bawah penyiksaan, atau laporan interogasi palsu. Terbatas pada penjara yang sama atau serupa dan kamp-kamp yang dari A-kategori, mereka yang akan diadakan untuk waktu yang tidak terbatas dalam konstruksi Guantanamo-seperti.
Menurut Amnesty International jumlah keseluruhan orang yang ditahan lebih dari satu juta. Sebagian besar jatuh ke dalam C-kategori, yang pada gilirannya dibagi menjadi tiga kelompok. C1 terdiri dari orang-orang yang baik telah terlibat dalam urusan Madiun pada tahun 1948, yang telah dibantu PKI setelah tahun 1965 atau yang tidak secara eksplisit mengutuk PKI. C2 adalah anggota asosiasi terlarang yang dipromosikan prinsip yang sama seperti PKI, sehingga kategori ini sebagian besar tumpang tindih dengan B-kategori. C3 adalah mereka yang telah bersimpati kepada PKI, tetapi yang tidak terlibat secara langsung. Dalam prakteknya kategori C3 terdiri kerabat dan teman-teman dari orang-orang dalam kategori lainnya.

Penindasan hukum

The A- dan B-kategori tidak memiliki dasar hukum formal, karena mereka didirikan di Kopkamtib keputusan. Dekrit tersebut bahkan tidak pernah diterbitkan. C-kategori Sebaliknya akhirnya diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 28/1975. Ketika mereka akhirnya dibebaskan, dan bahkan jika mereka tidak pernah ditahan, semua dikategorikan sebagai A, B atau C memiliki huruf 'ET' (eks-tapol, mantan tahanan politik) yang tertera pada kartu identitas mereka. Pada tahun 1995 kelompok ini berjumlah sekitar 1,3 juta orang. Hak-hak mereka yang sangat merusak: mereka tidak diizinkan untuk memilih atau mencalonkan diri untuk jabatan publik, mereka tidak memenuhi syarat untuk beasiswa, dan mereka dikeluarkan dari pekerjaan pemerintah kecuali mereka bisa memberikan sertifikat non-keterlibatan dalam peristiwa 30 September 1965 .
Kewarganegaraan dipulihkan by Film jagal dan Senyap
2011 keputusan Mahkamah Agung, meskipun tersedia untuk umum secara online, telah dilaporkan.
Aturan yang paling penting yang ditemukan di Menteri Dalam Negeri Instruksi 32/1981.Berdasarkan petunjuk ini, mantan tapol diperlukan izin perumahan dari pemerintah kabupaten dan mereka harus meminta izin setiap kali mereka meninggalkan kabupaten.Instruksi yang sama dilarang mantan tapol dari menjadi guru, wartawan, pengacara, seniman atau profesi lain yang berpotensi mempengaruhi opini publik. Harta disita pada saat penangkapan mereka tidak pernah kembali - sekali lagi tidak ada dasar hukum untuk mendukung pencurian tersebut. Eks-tapol di atas usia 60 hanya bisa mendapatkan kartu identitas selama empat tahun, bukan satu untuk hidup. Orang Indonesia yang tinggal di luar negeri pada saat kudeta dan yang dicurigai memiliki simpati kiri adalah kasus khusus - kewarganegaraan Indonesia mereka dicabut dan mereka dilarang kembali ke rumah.
Selama tahun 1970-an tahanan paling politik dari B-dan C-kategori dibebaskan, tetapi tanpa melonggarkan substantif dari pembatasan hak-hak mereka. Hanya sangat lambat melakukan beberapa perubahan hukum terjadi di bawah Orde Baru. Larangan pemungutan suara itu secara bertahap santai, meskipun skrining untuk Pemilu 1992 masih mengakibatkan pengecualian 36.345 eks-tapol. Pada tahun 1995 pemerintah mengumumkan bahwa mereka akan menghapuskan kode ET pada kartu identitas, tetapi sistem pendaftaran yang mendasari tetap di tempat. Aturan lain yang diubah, tetapi tidak membawa perubahan yang signifikan.

Reformasi: batas undang-undang

Setelah awal reformasi situasi berubah secara dramatis. UU Anti Subversi dihapuskan pada tahun 1999 dan di tahun yang sama tapol terakhir yang dirilis untuk 'alasan kemanusiaan'. Presiden Habibie mengadopsi keputusan yang memungkinkan mereka yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia mereka untuk mendapatkan kembali dan kembali ke Indonesia. UU Pemilu Tahun 1999 kembali mendapatkan hak pilih eks-tapol, meskipun mereka masih dilarang menjadi kandidat. Pada saat yang sama, larangan mempromosikan komunisme melanjutkan, dan parlemen menambahkan sejumlah klausul untuk KUHP membuat penyebaran komunis-ajaran kejahatan yang menarik 12 sampai 20 tahun penjara.
Perubahan membebaskan dipercepat di bawah pengganti Habibie, Abdurrahman Wahid.Dia mengangkat Keputusan Presiden tentang skrining dan pendaftaran mantan tapol, dan dengan Keputusan Presiden 38/2000 ia menghapuskan penerus dari Kopkamtib, Bakorstanas. Dia juga menawarkan korban pembersihan setelah 1965 permintaan maaf untuk peran organisasi massa Islam Nahdlatul Ulama telah bermain di dalamnya, mulai persiapan untuk mendirikan Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi dan, akhirnya, memohon penghapusan Sementara MPR Keputusan No . XXV / 1966.
Terakhir ini, bagaimanapun, adalah jembatan terlalu jauh. Demonstrasi oleh organisasi Muslim militan diikuti, serta serangan di pers. Majelis Permusyawaratan Rakyat menolak untuk pergi bersama dengan saran Wahid. Pada tahun 2003, di bawah pimpinan Megawati, MPR adalah untuk memutuskan mana dari keputusan pra-1998 yang akan tetap berlaku. Mayoritas dua pertiga suara mendukung menegakkan 1966 keputusan, sehingga landasan peraturan diskriminatif tetap di tempat. Selama masa presiden Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono hampir tidak ada yang berubah. Pada tahun 2003 Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua DPRD, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengirim surat kepada Presiden Megawati untuk mendesak dia untuk menggunakan hak prerogatif presiden nya untuk merehabilitasi korban 1965-1966 pembersihan, tapi tidak Megawati juga penggantinya menanggapi.

Pengadilan terus

Perubahan positif yang telah terjadi sejak saat ini telah turun ke peradilan. Kasus besar pertama untuk pergi ke pengadilan adalah sebuah tantangan untuk klausul dalam UU Pemilu tahun 2003 yang melarang mantan tapol dari berjalan untuk kantor. Dalam keputusan dipublikasikan secara luas dari tahun 2003 Mahkamah Konstitusi yang baru ditemukan oleh mayoritas yang 'mantan anggota Partai Komunis Indonesia dan organisasi di bawahnya harus diperlakukan sama dengan warga negara lainnya tanpa diskriminasi'. Larangan dalam UU Pemilu tidak dapat dibenarkan sebagai yang 'didirikan pada alasan yang kuat, logis dan proporsional'.
Sementara hal ini sering dianggap sebagai keputusan hukum yang paling signifikan dalam mendukung hak eks-tapol, yang lebih mendasar dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (yang berkaitan dengan tantangan peraturan di bawah tingkat tindakan parlemen). Ini terkait permintaan untuk meninjau Keputusan Presiden 28/1975, landasan pembatasan terhadap C-kategori eks-tapol. Dalam 2011 kasus terobosan Pengadilan memutuskan bahwa Keputusan telah kehilangan keabsahannya karena Keputusan Presiden Nomor 38/2000 telah menghapuskan screening calon. Yang paling penting, Pengadilan memutuskan bahwa karena Bakorstanas telah dihapuskan, semua peraturan yang telah menjadi tdk berlaku. Ini berarti bahwa Mahkamah dalam keputusan tunggal menegaskan bahwa hampir semua peraturan yang membatasi hak-hak kewarganegaraan mantan tapol telah kehilangan keabsahannya. Jika penalaran Mahkamah diterapkan dengan analogi, ini berlaku untuk semua peraturan di bawah tingkat tindakan parlemen.
Sungguh luar biasa bahwa keputusan Mahkamah Agung - dengan konsekuensi luas nya - belum menerima sebanyak publisitas putusan Mahkamah Konstitusi. Kadang-kadang penghakiman bahkan dipahami sebagai 'rekomendasi' kepada presiden, yang adalah omong kosong, karena Mahkamah Agung jelas memiliki kekuatan untuk membatalkan peraturan pemerintah. Dalam kasus apapun, sementara kompensasi atau pengakuan bahkan resmi dari ketidakadilan yang dilakukan kepada mantan tapol mungkin masih jauh, hak-hak kewarganegaraan mereka telah sepenuhnya pulih oleh pengadilan.

Komunisme dan mantan tapol dibagi

Dengan demikian tampaknya bahwa larangan 'komunisme' dan posisi 'ex-komunis' tidak lagi berjalan secara paralel. Perlawanan politik dan sosial terhadap komunisme tampaknya telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir dan dasar yang kuat dari Sementara MPR Keputusan No. XXV / 1966 membuatnya sulit untuk mengatasi masalah ini. Tapi dalam kasus hak kewarganegaraan bagi mantan tapol kombinasi tindakan legislatif Presiden Wahid dan peradilan yang independen telah membuat perubahan hukum yang akan sulit untuk membatalkan. Untuk melaksanakan itu akan memakan waktu karena banyak pejabat yang tidak menyadari implikasi dari putusan Mahkamah Agung. Akibatnya mereka cenderung terus menerapkan aturan yang tidak lagi sah secara hukum. Namun, dalam jangka panjang mereka mungkin akan harus menyesuaikan dengan situasi hukum baru. Hal ini akan memungkinkan mantan tapol akhirnya fokus pada mendapatkan pengakuan dan reparasi daripada harus berjuang untuk kewarganegaraan yang sama.
Adriaan Bedner (awbedner@law.leidenuniv.nl) mengajar dan penelitian di Van Vollenhoven Institute, melekat pada Fakultas Hukum Universitas Leiden. Lembaga ini mengkhususkan diri dalam studi tentang sistem hukum di negara-negara berkembang.
Setya Novanto: Saya hanya bercanda tentang keinginan saham Freeport

Setya Novanto: Saya hanya bercanda tentang keinginan saham Freeport

Koran komplit -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Speaker Setya Novanto memiliki slip-up, lagi. Pekan lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengajukan keluhan terhadap pembicara ke DPR etik dewan. Setya diduga menyalahgunakan nama-nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan meminta saham Freeport Indonesia. Sebuah transkrip percakapan Setya dengan CEO Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid tiba-tiba datang ke cahaya.
Setya, seorang tokoh di Partai Golkar, membantah ia telah benar disebutkan Presiden. Ia mengaku telah menuntut saham di perusahaan tambang bercanda. "Itu hanya lelucon," kata Setya Budi Setyarso wartawan Tempo, I Wayan Agus Purnomo, Ayu Primasandi, Hussein Abri Yusuf dan Nur Haryanto dalam sebuah wawancara di kantornya di gedung DPR pekan lalu.
* * * *
Setya Novanto Mengungurkan diri dari DPR RI
Setya Novanto Mengundurkan diri dari DPR RI
 
Bagaimana pertemuan terjadi?
Saya didekati oleh Maroef Sjamsuddin di kantor pada 27 April sekitar 02:00. Dia berbicara selama sekitar dua jam, menjelaskan visi dan misi Freeport, berapa banyak pekerja itu dan ribuan hektar yang ditempati Freeport. Dia menjelaskan secara detail.
 
Apakah ia memiliki permintaan khusus?
Maroef mengatakan divestasi diperlukan dan perpanjangan kontrak itu diperlukan. Jika tidak, Indonesia akan dibawa ke pengadilan arbitrase. Saya terkejut. Aku bertanya-tanya mengapa itu. Dia kemudian menjelaskan bahwa Freeport adalah perusahaan besar, yang telah menginvestasikan besar (di Indonesia) dan ingin terus beroperasi sampai 2041. Saya pikir ekstensi itu hanya sampai tahun 2021. "Ya, Pak November Tetapi jika situasi terus, kita menang ' t dapat. " Lalu ia berkata, "Anda sebagai (DPR) speaker dapat berbicara dengan Presiden."
 
Apakah Anda sampaikan ini kepada Presiden?
Pada saat itu, saya menjawab baik-baik saja. Lihatlah: ini adalah yurisdiksi eksekutif. Ketika saya kebetulan dengan Presiden, dalam kunjungan atau sesuatu, aku akan katakan padanya. Ketika saya melakukan bertemu Presiden, saya mengatakan kepadanya tentang masalah Freeport dan meminta nasihatnya karena CEO telah bertanya tentang hal itu.
 
Apa yang Presiden katakan?
Ia mengatakan, "Ini tidak sampai 2021, Mr. Speaker." Tampaknya Presiden ingin Freeport untuk membangun smelter di Papua, seperti yang dijanjikan. "Di Papua, tidak ada listrik belum. Pada dasarnya, itu harus sesuai dengan peraturan dan hukum, untuk kepentingan rakyat Indonesia, untuk kesejahteraan rakyat. Kita harus melihat mana yang lebih penting, Mr. Speaker."
 
Pada pertemuan kedua, Anda membawa pengusaha Moh. Riza Chalid?
Sebelum saya bertemu Maroef lagi di Ritz-Carlton pada 13 Mei, saya sedang berbicara dengan beberapa teman, termasuk Muhammad Riza Chalid, di ulang tahun anak saya. Aku bercerita tentang Freeport menjadi sensitif tentang kasus arbitrase. Pak Riza mengingatkan saya untuk berhati-hati. Jadi, saya bertanya kepadanya (untuk datang ke pertemuan) karena ia adalah seorang pengusaha yang berpengalaman.
Ketika saya bertemu Maroef lagi, Riza mengingatkan saya untuk berhati-hati tentang Maroef. Pada pertemuan berikutnya, Riza memiliki firasat buruk tentang hal karena Maroef meminta saya sesuatu yang tidak benar. Ternyata benar: Dia diperas saya.
 
Mengapa Anda merasa Anda sedang diperas? Freeport hanya ingin kontraknya diperpanjang.
Aku bingung juga. Saya tidak punya niat untuk meminta saham dan tidak ada niat untuk menggunakan nama Presiden. Hubungan saya dengan Presiden baik. Saya berdiskusi baik dengan para menteri, juga. Ini adalah lelucon tapi menjadi serius. Rupanya itu adalah untuk menjebak saya. Saya juga tidak punya masalah dengan Maroef karena saya baru saja bertemu dia.
 
Dalam kapasitas apa kau bertemu dengan Freeport?
Itu dalam kapasitas pribadi saya, bukan sebagai pimpinan DPR. Hanya ada tiga dari kita ketika kita memiliki pertemuan kedua dan ketiga. Saya yakin dia merekamnya. Siapa lagi? Karena tidak ada orang lain. Dia tidak pernah datang dengan orang lain. Saya berkata pada diriku sendiri: Uh oh, aku tertangkap. Aku terjebak.
 
Apa pertemuan ketiga tentang?
Pertemuan terakhir adalah di Ritz-Carlton pada 8 Juni Pak Maroef bertanya apakah kami bisa bertemu. Saya pikir semuanya telah dijelaskan. Mengapa ia ingin bertemu lagi? Dan dia ingin bertemu di Ritz. Saya menjadi curiga. Jadi, setelah kami berbicara untuk waktu yang lama, kami berbicara sangat hati-hati ketika kita berbicara tentang saham divestasi.
 
Berapa banyak saham divestasi yang ditawarkan?
Bagaimana dengan divestasi 30 persen? Bagaimana sekitar 51 persen? Pemerintah ingin 51 persen. Jadi, sesuai dengan peraturan saat ini, saya pikir, mengapa ia begitu antusias? Maroef ditawarkan, "Jadi, bagaimana tentang hal itu Pak Riza, akan Anda mengambil atau membeli saham?" Pak Riza menolaknya. Dia berkata, "Saya tidak ingin itu, itu bukan bidang saya. Saya tidak memiliki jumlah besar uang."
 
Namun dalam transkrip, Anda jelas disebutkan Presiden dan Wakil Presiden pada jumlah saham.  
Pertama-tama, aku tidak akan menyalahgunakan nama Presiden. Saya menganggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara, yang saya harus membela dan menghadiri. Saya tahu bahwa selama kepentingan rakyat yang bersangkutan, seperti dalam kasus Freeport, Presiden akan melihat akuntabilitas. Kedua, tentang saham, saya tahu aturan. Tentu saja, tentang saham, ada kode etik yang berlaku untuk semua perusahaan, di Indonesia maupun di seluruh dunia, FCPA (Foreign Corrupt Practices Act). Saya tahu peraturan baik, terutama mengenai Freeport. Bahkan menghabiskan (Rp) 1 juta harus dipertanggungjawabkan, biarkan saja saham dikendalikan oleh Bursa Efek New York, di mana setiap sumber uang dan yang membeli itu dimonitor. Itu hanya lelucon, percakapan ringan, tapi Maroef diperlakukan serius. Seperti ketika kita berbicara tentang jet pribadi dan menjadi bahagia. Kami hanya bercanda.
 
Anda berulang kali disebutkan nama Luhut B. Pandjaitan itu.
Hanya sepintas. Hubungan saya dengan Pak Luhut baik, tapi tidak ada yang substantif tentang Freeport. Rekaman yang harus benar-benar diperiksa secara. Ada banyak bagian di awal dan di akhir yang hilang. Mereka tampaknya telah dipotong pada saat-saat tertentu. Menurut pendapat saya, semua ini hanya tidak masuk akal. Aku benar-benar menjelaskan bahwa saya tidak menangani ekstensi, saham atau pengaruh digunakan. Saya dapat menjamin bahwa 1.000 persen.
 
Apakah ada hubungan bisnis dengan Riza Chalid?
Saya sadar bahwa sebagai pembicara DPR, ada banyak pejabat atau pengusaha yang mencari saya keluar untuk mencari solusi untuk kepentingan lebih lanjut, seperti investasi. Saya sudah tahu Pak Riza selama beberapa dekade. Aku tidak pernah punya bisnis berurusan dengan dia. Dia memiliki banyak teman-teman lain.
 
Bagaimana dengan catatan istimewa dari speaker DPR untuk Pertamina dalam mendukung sebuah perusahaan yang diduga dimiliki oleh Riza Chalid?
Saya tidak tahu. Itu kop surat yang berbeda. Anda ingin melihat apa yang harus seperti (menunjukkan surat dari kantor DPR pembicara). Jelas, kami tidak pernah mengeluarkan surat itu. (Hani Tahapari, kepala kantor administrasi DPR pembicara, mengatakan surat itu palsu karena kantornya tidak pernah diterbitkan itu. Di sisi lain, Pertamina telah mengakui menerima surat itu dan mendiskusikannya dalam pertemuan-Ed manajemen.)
 
Apa yang akan Anda lakukan saat pengadilan etika DPR melihat kasus Anda?
Saya menunda kasus saya ke MKD (pengadilan etika DPR). Tubuh yang menggarisbawahi DPR (keberadaan). Reputasi DPR terletak dengan MKD, yang telah melakukan pekerjaan dengan baik.
 
Orang melihat Anda sebagai orang yang licin, mengelola untuk menghindari terlibat dalam banyak kasus-kasus besar.
Pertama, saya berdoa dan berbicara dengan istri saya ketika saya bingung. Saya bertanya pada diri sendiri: Mengapa saya selalu memiliki masalah? Saya bertemu Donald Trump dan itu menjadi masalah. Apakah karena aku terlalu baik? Kesalahan saya adalah bahwa saya ingin membantu orang, tapi aku tetap diseret ke bawah. Itu hal tersebut. Pagi ini, istri saya mengatakan kepada saya, "Sayang, menurut pendapat saya, hanya berhenti membantu orang." (*)

Joey alexander Pianis Indonesia Nominator Termuda Grammy Award di Kategori ‘Jazz’

Joey alexander Pianis  Indonesia Nominator Termuda Grammy Award di Kategori ‘Jazz’
Pianis terbaik indonesia
Ini dia Seorang pemuda  dan berbakat pianis  Joey Alexander telah menjadi musisi Indonesia pertama yang dinominasikan untuk Grammy Award, industri rekaman paling bergengsi penghargaan disajikan setiap tahun oleh National Academy of Recording Arts and Sciences.

Sedikit biografi Joey Alexander :
Lahir di Denpasar, Bali, pada tahun 2003, Joey telah dinominasikan untuk dua kategori yaitu 58th Grammy Tahunan Awards 2016. dan Best Improvised Jazz Solo, sementara albumnya, My Favorite Things, adalah di kontes untuk Best Jazz Instrumental Album.

Joey tidak hanya musisi Indonesia pertama yang dinominasikan untuk penghargaan bergengsi, tapi dia juga yang nominasi termuda Grammy Award  dalam kategori jazz. 


Joey alexander Pianis  Indonesia Nominator Termuda Grammy Award di Kategori ‘Jazz’
pianis joey alexander


Menurut situs resminya, Joey mulai bermain piano pada usia enam. Ayahnya, seorang musisi amatir, memperkenalkannya kepada instrumen dan dibina lenggok dan improvisasi keterampilan dengan memperkenalkan dia untuk rekaman jazz klasik dan membawanya ke jam sesi di Bali dan Jakarta

Joey tidak pernah menerima pelatihan formal dalam jazz, dan mengatakan ia meningkatkan keterampilan dengan mendengarkan musisi yang dia suka. Dia mengatakan bahwa pengaruh musiknya berkisar dari musisi jazz besar, termasuk Duke Ellington, Thelonious Monk, John Coltrane, dan Bill Evans untuk pemain terompet seperti Clofford Brown, Lee Morgan, Miles Davis dan Wynton Marsalis.

Pada usia yang masih muda, Joey telah diundang untuk tampil di acara bergengsi, termasuk Rochester Jazz Festival, Newport Jazz Festival, Jazz di Lincoln Center dan konferensi TED. Dia juga memenangkan kontes improvisasi internasional di Odessa, Ukraina, pada tahun 2013 lalu. 

Sumber: Dari berbagai Media Digital Terpercaya