lt;/div>
Koran Komplit, Mabes Polri menegaskan sanksi tegas harus dikenakan pada polisi yang kedapatan bermain judi. Namun untuk kasus yang menimpa empat polisi di Medan, Mabes Polri harus mendalaminya lebih lanjut.
"Kita lihat dulu bagaimana kronologinya. Tapi kalau mereka memang bermain gaple dengan uang bisa kena sanksi pidana," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto kepada merdeka.com di kantornya, Kamis (20/12).
Menurut Agus, lain halnya jika polisi tersebut sedang beristirahat dan pergantian waktu. Maka sanksi pidana tidak bisa diberikan.
"Kalau kondisinya sedang istirahat dan ganti shif sambil main gaple dan merokok itu beda, wajar karena mungkin capai. Tapi mereka dianggap lalai jika saat itu demo ricuh dan mereka tidak bertindak," katanya lagi.
Sebelumnya, empat personel kepolisian yang ditangkap tim Propam Polresta Medan karena diduga berjudi dikenakan hukuman pelanggaran disiplin. Mereka hanya dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.
Aiptu Lilik Darto, Brigadir Antonius, Brigadir Espana, dan Briptu Muliadi ditangkap tim Propam Polresta Medan karena diduga sedang bermain judi domino atau gaplek di pos satpam bagian belakang samping kantor wali kota Medan, Rabu (19/12). Keempatnya merupakan bagian dari personel pengamanan kantor wali kota Medan saat demo buruh berlangsung pada hari itu.
Dari atas meja yang ada tempat itu ditemukan 1 set kartu domino. Sedangkan uang Rp 5 ribu didapati di bawah meja. Mereka kemudian diboyong ke Mapolresta Medan untuk diperiksa.
Namun, keempat personel kepolisian ini membantah melakukan perjudian. Keempatnya dinilai melanggar disiplin karena tidak melaksanakan tugas. Mereka dinilai melanggar Pasal 4 huruf di PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
Sumber: Merdeka.com
Koran Komplit, Mabes Polri menegaskan sanksi tegas harus dikenakan pada polisi yang kedapatan bermain judi. Namun untuk kasus yang menimpa empat polisi di Medan, Mabes Polri harus mendalaminya lebih lanjut.
"Kita lihat dulu bagaimana kronologinya. Tapi kalau mereka memang bermain gaple dengan uang bisa kena sanksi pidana," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto kepada merdeka.com di kantornya, Kamis (20/12).
Menurut Agus, lain halnya jika polisi tersebut sedang beristirahat dan pergantian waktu. Maka sanksi pidana tidak bisa diberikan.
"Kalau kondisinya sedang istirahat dan ganti shif sambil main gaple dan merokok itu beda, wajar karena mungkin capai. Tapi mereka dianggap lalai jika saat itu demo ricuh dan mereka tidak bertindak," katanya lagi.
Sebelumnya, empat personel kepolisian yang ditangkap tim Propam Polresta Medan karena diduga berjudi dikenakan hukuman pelanggaran disiplin. Mereka hanya dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.
Aiptu Lilik Darto, Brigadir Antonius, Brigadir Espana, dan Briptu Muliadi ditangkap tim Propam Polresta Medan karena diduga sedang bermain judi domino atau gaplek di pos satpam bagian belakang samping kantor wali kota Medan, Rabu (19/12). Keempatnya merupakan bagian dari personel pengamanan kantor wali kota Medan saat demo buruh berlangsung pada hari itu.
Dari atas meja yang ada tempat itu ditemukan 1 set kartu domino. Sedangkan uang Rp 5 ribu didapati di bawah meja. Mereka kemudian diboyong ke Mapolresta Medan untuk diperiksa.
Namun, keempat personel kepolisian ini membantah melakukan perjudian. Keempatnya dinilai melanggar disiplin karena tidak melaksanakan tugas. Mereka dinilai melanggar Pasal 4 huruf di PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
Sumber: Merdeka.com
Berkomentarlah yang cerdas dan santun no spam sesuaikan dengan apa yang anda baca dan lihat