Pernyataan SBY Membela Koruptor

lt;/div>

Koran Komplit -Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengungkapkan koruptor tidak selamanya karena niat, tetapi karena ketidaktahuan para pejabat dinilai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi di ne geri ini. Pernyataan itu bahkan menyiratkan Presiden melindungi keberadaan para pejabat yang melakukan korupsi. "Saya menyesalkan pernyataan SBY terkait pemahaman SBY atas korupsi yang dilakukan pejabat negara pada pidato peringatan hari antikorupsi dan peringatan hari HAM di Istana Negara.

 Terkesan, SBY membela pejabat negara yang melakukan korupsi dan terkesan permisif atas perilaku kolutif pejabat negara," ujar anggota Komisi III DPR, Indra, Rabu (12/12/2012), di Jakarta. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, korupsi, apa pun alasan dan latar belakangnya, tetaplah tindak pidana.

Pernyataan Presiden itu justru bisa membahayakan semangat pemberantasan korupsi di negeri ini. "Konsepsi hukum pidana, ketidaktahuan bukan berarti menghapuskan pertanggungjawaban pidananya," ucap Indra. Indra mengatakan, tidak ada alasan bagi para pejabat mengaku tidak tahu perundang-undangan terkait korupsi. Pasalnya, prinsip sebuah undang-undang jika sudah disahkan, setiap warga negara dianggap mengetahui isi perundang-undangan tersebut, kecuali ditentukan lain oleh peraturan undang-undang itu.

"Apalagi ini pejabat negara, tentunya wajib mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, tidak boleh pejabat negara berlindung di balik ketidaktahuannya. Kalau tidak mau menerima risiko, jangan jadi pejabat," ucap Indra. Pernyataan Presiden yang mengungkapkan ketidaktahuan para pejabat negara ini berdampak pada ketakutan dalam membuat kebijakan justru keliru. Indra mempertanyakan adanya rasa takut itu. Menurutnya, jika memang berniat baik dan tidak ingin melakukan korupsi, seorang pejabat tanpa ragu membuat kebijakan. "Jadi, saya kasihan sama SBY yang diduga tidak mendapatkan suplai pemahaman yang cukup atas konsep hukum dan tindak pidana korupsi dari para stafnya.

Jangan-jangan pernyataan SBY tersebut sebenarnya dilakukan dengan penuh kesadaran sebagai alibi atau pembenaran atas skandal Hambalang dan megaskandal Century," papar Indra. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (10/12/2012), di Istana Negara, mengatakan, berdasarkan pengalamannya dalam 8 tahun terakhir, ada dua jenis korupsi.

 Pertama, pejabat memang berniat untuk melakukan korupsi. Kedua, tindak pidana korupsi terjadi karena ketidakpahaman pejabat terhadap peraturan perundang-undangan. "Negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan korupsi, tetapi bisa salah di dalam mengemban tugasnya. Kadang-kadang, diperlukan kecepatan pengambilan keputusan dan memerlukan kebijakan yang cepat. Jangan dia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi," kata Presiden disambut tepuk tangan para undangan.

Presiden menambahkan, ketidakpahaman itu juga mengakibatkan keraguan pejabat ketika hendak mengambil keputusan atau menggunakan anggaran lantaran takut disalahkan. Bahkan, kata Presiden, keraguan itu juga terjadi di tingkat menteri. Akibatnya, program pembangunan terhambat. "Hal begini tidak boleh terus terjadi. Kegiatan penyelenggaraan tidak boleh berhenti karena semua orang ragu-ragu dan takut untuk menetapkan kebijakan dan menggunakan anggaran," ucap Presiden.


Suumber: kompas

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Berkomentarlah yang cerdas dan santun no spam sesuaikan dengan apa yang anda baca dan lihat